Pandangan fraksi diawali PPP. Perwakilan PPP menyatakan fakta yang dilaporkan Pansus DPRD sudah semestinya diproses sesuai mekanisme. "Usulan pemberhentian harus diputuskan hari ini dan diajukan ke MA," kata Acep Junaedi yang didaulat membacakan pendapat fraksi.
Pandangan serupa juga disampaikan Fraksi PKB-Gerindra. Alit Suherman, perwakilan Fraksi PKB-Gerindra, menyebutkan perlunya sanksi karena Bupati Aceng dianggap melanggar sumpah dan janji.
"Kami merekomendasikan kepada Gubernur Jabar untuk memberikan sanksi pelanggaran etika kepada Bupati Garut sesuai PP 19/2010," kata perwakilan Fraksi Hanura Yusuf Syafrudin.
Selanjutnya, pandangan PKS, PDIP, Demokrat, Golkar, dan terakhir PAN, tidak berbeda jauh. "Fraksi PAN merekomendasikan untuk menindaklanjuti laporan dan temuan Pansus sesuai mekanisme dan UU yang berlaku," kata perwakilan Fraksi PAN, Usep Djumhur.
Usai pembacaan pandangan fraksi, Ketua DPRD Ahmad Badjuri menyatakan, hampir semua fraksi melihat laporan dan temuan pansus. Tapi fraksi-fraksi menggunakan dasar yang berbeda. "Karena harus ada kesamaan, maka rapat diskors," katanya.
Kemudian, pimpinan fraksi bertemu dengan pimpinan DPRD. Hingga pukul 16.00 WIB, pertemuan masih berlangsung.
(orb/trw)











































