Lily Wahid Adukan Dipo Alam ke Bareskrim Polri

Lily Wahid Adukan Dipo Alam ke Bareskrim Polri

- detikNews
Jumat, 21 Des 2012 15:50 WIB
Lily Wahid Adukan Dipo Alam ke Bareskrim Polri
Lily Wahid.
Jakarta -

Lily Wahid melaporkan Seskab Dipo Alam ke Bareskrim Polri. Politisi dari PKB ini dia tuduh telah melanggar kewenangan tugas sebagai seorang Sekretaris Kabinet karena mengirimkan surat edara kepada kementerian agar tidak kongkalikong dengan DPR.

"Dia melanggar 421 KUHP, melanggar kewenangannya dan memaksakan kewenangan pada orang lain," kata Lily di depan Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (21/12/2012).

Lily menilai, seorang Seskab tidak memiliki wewenang untuk berkirim surat edaran kepada menteri-menteri anggota KIB II. Tugas dari Dipo Alam, sebatas mengevaluasi, memantau, menganalisa kerja kabinet untuk kemudian disampaikan ke Presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak punya hak eksekusi, karena dia dibentuk hanya dengan Perpres 82 tahun 2010, tidak ada satu pasal dalam Perpres itu untuk berikan kewenangan kepada Dipo Alam mencampuri kinerja kabinet," tegasnya

"Ini masalah ketatanegaraan yang serius, hanya dengan modal Perpres seorang kepala Sekretariat Kabinet bisa campuri kinerja kabinet," imbuh politisi senior PKB ini.

Lebih jauh, adik dari Gus Dur ini mencontohkan kasus yang terkait dengan Komisi I DPR. Dimana Dipo mengirimi surat ke Menteri Keuangan mengenai optimalisasi anggaran.

"Sebuah lembaga yang diketuai berdasarkan Perpres bisa masuk terlalu jauh sampai memblokir anggaran dan sebagainya. Artinya ini masalah ketatanegaraan yang serius, negara ini dikelola dengan dasar yang enggak jelas," ujar Lily yang mengenakan batik hijau ini.

Seperti diketahui, pada pertengahan November lalu Seskab Dipo Alam melaporkan dugaan adanya praktek kongkalikong di tiga kementerian dengan oknum anggota DPR. Di dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Presiden SBY beberapa kali menyinggung praktek kongkalikong tersebut dan secara lisan mengingatkan jajaran KIB II agar menutup setiap ajakan penyalahgunaan APBN.

(/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini