Mahkamah Agung (MA) tengah mengalami krisis hakim agung. Sebab MA kini hanya memiliki 44 hakim agung untuk menangani hampir 12 ribu perkara tiap tahunnya. Untuk mengatasi hal tersebut, MA akan meminta Komisi Yudisial (KY) mencari calon hakim agung dalam jumlah yang lebih banyak.
Meski MA mengakui KY tengah kesusahan mencari hakim agung. "Barangkali dari sisi KY mungkin begitu susah karena memang itu kewenangan KY. Mungkin yang diminta KY yang 99 persen tidak cacat. Jadi itu wajar-wajar saja dalam sebuah mekanisme yang diatur oleh KY," kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ahmad Kamil kepada wartawan di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (21/12/2012).
Menurut Kamil, MA telah banyak kehilangan hakim agung. Hal ini disebabkan banyak hakim yang pensiun, meninggal atau dipecat karena terlibat kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamil juga mengatakan dalam UU tidak diatur alasan permohonan pengajuan pencarian hakim agung karena meninggal atau dipecat. Sebab biasanya MA hanya meminta untuk menggantikan hakim agung yang akan pensiun.
"Di UU sudah diatur kecuali yang mendadak meninggal, mengundurkan diri. Biasanya kalau yang normal 6 bulan sebelum pensiun sudah diajukan, tapi kalau ini kan mendadak. Kita akan memberitahu secara resmi ke KY bahwa terjadi suatu kondisi yang seperti ini," ungkapnya.
(slm/asp)











































