Pengamat hukum dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari mengatakan seharusnya seleksi hakim agung cukup sampai Komisi Yudisial (KY) saja.
"Permasalahnya yang menerima hakim agung ini DPR, yaitu institusi politik, karena ada kepentingan politik luar biasa di DPR. Semestinya berhenti di Komisi Yudisial (KY) saja, bukan di lembaga politis," kata Feri saat berbincang dengan detikcom, Jumat (21/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian besar hakim yang jujur dan berintergitas malas dengan sistem birokrasi yang rumit. Mereka harus berhadapan dengan DPR yang manawarkan banyak hal dan menceramahi meraka. Itu sebabnya mereka enggan untuk mengikuti seleksi, karena ujungnya proses tawar menawar," tutur Feri.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) sempat mengungkapkan kesulitan mencari hakim agung yang berkualitas. Untuk tahun ini saja KY belum mampu memenuhi kouta hakim agung yang diminta DPR. KY beralasan sulit sekali mendapatkan calon hakim agung yang jujur, pintar, berkualitas dan berintegritas.
"Dari KY, tidak memaksakan diri untuk memenuhi kuota. Kalau memang yang layak jadi hakim agung di bawah 15 ya selayaknya itulah kita sampaikan ke DPR," kata jubir KY, Asep Rahmat Fajar beberapa waktu lalu.
(slm/asp)











































