Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), Selasa (19/12/2012) lalu. Direktur Reskrimsus Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laupe mengatakan, penangkapan terhadap pelaku Slamet Budiman (33) dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan ada kegiatan pembuatan miras palsu di Desa Karangpule RT 2 RW 2 Kecamatan Sruweng Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Miras palsu jenis vodka dan whisky diedarkan di sekitar tempat produksi yaitu Kebumen," kata Mas Guntur di Dit Reskrimsus Polda Jateng, Jl Sukun, Semarang, Jumat (21/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dimasukkan ke kemasan bekas yang dicuci lalu ditutup dengan tutup bekas dan diberi cukai palsu. Setelah itu dipasarkan ke masyarakat," tambah Mas Guntur.
"Yang memakai cukai palsu dijual Rp 35 ribu per botol, yang tanpa cukai Rp, 30 ribu per botol," imbuhnya.
Menurut keterangan tersangka, dalam sehari ia bisa menghasilkan tiga hingga satu karton miras dalam sehari sesuai pesanan. Sementara itu, cukai palsu dan bahan baku yang didapatkannya diakui dikirim dari kediri. Ia sudah memproduksi miras palsu tersebut selama empat bulan.
"Bisa menghasilkan delapan lebih botol, saya belajar sendiri cara membuatnya," aku Slamet.
Dalam gelar kasus di Direktorat Reskrimsus Polda Jateng, Slamet menjelaskan bagaimana ia membuat minuman tersebut. Untuk vodka, ia mencampur satu liter alkohol dengan setengah liter minuman kesehatan, setengah liter minuman bersoda, dan setengah liter air putih. Untuk whisky, dia mencampurkan bahan yang sama ditambah minuman bersoda jenis lainnya.
"Terus saya tutup dengan cara diputar menggunakan kawat yang sudah saya buat," tandas Slamet.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lima dus botol bekas kosong, 43 botol whisky palsu, 24 botol vodka palsu, enam botol minuman kesehatan dan soda, satu drum alkohol dan 40 lembar pita cukai. Akibat perbuatannya, Slamet terjerat undang-undang RI nomor 7 tahun 1996 tentang pangan dan undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman masing-masing lima tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Badan Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jateng-DIY Saipullah Nasution mengatakan, terkait pemalsuan cukai, tersangka terancam Pasal 54 undang-undang 39 tahun 2007 tentang Cukai.
(alg/trw)











































