Kejagung akan Kejar Djoko Tjandra di Singapura

Kejagung akan Kejar Djoko Tjandra di Singapura

M Rizki Maulana - detikNews
Jumat, 21 Des 2012 13:45 WIB
Kejagung akan Kejar Djoko Tjandra di Singapura
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan tetap melakukan pengejaran terhadap Djoko Tjandra. Meski buron cessie (hak tagih) Bank Bali itu sudah menjadi WN Papua New Guinea dan lebih sering tinggal di Singapura.

"Dengan pemerintah Singapura kita akan melakukan koordinasi juga," ujar Wakil Jaksa Agung, Darmono, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2012).

Menurut Darmono, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada otoritas Singapura. Hal ini dilakukan agar pemerintah Singapura membantu mendeteksi keberadaan pria yang sudah merubah namanya menjadi Joe Chan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koordinasi dulu. Semua kemungkinan akan kita tindak lanjuti," terang Darmono.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus cessie (hak tagih) Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp 38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.

(riz/rmd)


Berita Terkait