"Sebenarnya dinasti politik itu hal wajar aja dalam demokrasi. Di negara-negara yang berdemokrasi sudah maju dan mapan saja terjadi," kata Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa, kepada detikcom, Jumat (21/12/2012).
Menurut Saan, politik dinasti tak bisa dibatasi dengan aturan apapun. Karena pembatasan terhadap hak setiap orang untuk berpolitik dinilai melanggar HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui pembahasan UU Pilkada yang akan digelar mulai awal Januari 2013 mendatang, Komisi II DPR ingin memutus mata rantai politik warisan keluarga ini. Syarat pengajuan calon kepala daerah maupun wakilnya akan diperberat.
"Ya kita akan membuat syarat-syarat yang ekstraketat untuk memutus politik dinasti semacam itu, tapi tetap tidak melanggar prinsip setiap warga negara untuk maju," kata Ketua Komisi II DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, kepada detikcom, Jumat (21/12/2012).
Memang tidak ada larangan kerabat kepala daerah untuk maju Pilkada. Namun persyaratan yang rumit akan mengurangi pesta keluarga di pesta demokrasi di Indonesia.
"Kita tidak melarang tapi kita perketat habis, misalnya beberapa pernyataan tambahan kita akan tambahkan, lalu ada proses melibatkan DPRD, dilakukan verifikasi lalu diklarifikasi langsung oleh DPRD dan dibuka ke publik hasilnya," kata Agun.
(van/nrl)










































