Jakarta - Terkait kasus Hambalang, KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang dari perusahaan jasa konsultan manajemen. Hari ini, satu di antara mereka dipanggil sebagai saksi.
"KPK hari ini memanggil Lisa Lukitawati terkait kasus Hambalang," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (21/12/2012).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan mantan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka dan juga Dedy Kusdinar, pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait Lisa ini, dia dianggap sebagai saksi yang 'istimewa' karena sampai dicegah keluar negeri bersama dua saksi lain. Ketiga orang yang dicegah itu adalah Direktur Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso; Direktur Yodha Karya, Yudi Wahyono; dan Direktur CV Rifa Media, Lisa Lukitawati. Pencegahan dilakukan terkait penanganan kasus Hambalang yang statusnya baru ditingkatkan ke tahap penyidikan itu.
KPK menetapkan Andi Mallarangeng dan Dedy Kusdinar sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun bukan hanya mereka berdua saja yang terjerat. KPK saat ini tengah mengembangkan penyelidikan untuk menjerat tersangka lain.
(/rmd)