Barang bukti yang dimusnahkan yakni ganja seberat 271.709,6 gram, heroin 2.341,18 gram dan sabu seberat 198,7 gram. Pemusnahan dilakukan dibelakang kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jaktim, Jumat (21/12/2012).
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Benny Mamoto menjelaskan, pengungkapan kasus penyelundupan ganja berawal dari laporan masyarakat di Palembang tentang adanya barang mencurigakan dalam paket. Tim gabungan mengecek 12 paket yang tertulis batu marmer namun ternyata berisi ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pengungkapan kasus heroin, BNN menangkap anggota berinisial A dengan berang bukti 2.353,68 gram heroin pada 8 Desember 2012 di Kecamatan Binjai Utara. "Pengungkapan ini merupakan pengembangan dari jaringan yang sudah ditangkap BNN sebelumnya," jelas Benny.
Sementara itu untuk pengungkapan kasus sabu, Benny menjelaskan BNN pada 26 November 2012 menangkap YY dengan barang bukti sabu seberat 203,7 gram yang disembunyikan dalam botol bedak di sebual mal di kawasan Buaran, Jaktim.
Menurut keterangan Y, pada 21 November 2012 dia mendapat perintah dari YHS, napi di Lapas Nusakambangan untuk berangkat ke Jakarta mengambil paket sabu dari seseorang.YY ditangkap setelah mengambil sabu di penitipan barang di supermarket.
Sepanjang 2012, BNN sudah 26 kali memusnahkan barang bukti narkotika dengan rincian, sabu (75.956,91 gram), ganja (314.729,55 gram), kokain (793,90 gram), heroin (12.839,28 gram) dan ekstasi sebanyak 1.418.669 butir.
(ahy/lh)











































