"Seorang pejabat melanggar UU itu pelanggaran fatal dan harus diberhentikan. Mestinya DPRD juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat Garut yang menghendaki bupatinya diberhentikan," kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain, kepada detikcom, Jumat (21/12/2012).
Pansus DPRD Garut sebelumnya memang telah memutuskan Aceng melanggar 2 UU yakni UU Perkawinan dan UU Pemda. Namun DPRD Garut baru akan mengambil keputusan hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara sebelumnya Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoek menuturkan melalui suratnya ke Gubernur Jabar, Mendagri telah mengambil sejumlah keputusan. Bajwa Bupati Aceng telah melanggar UU dan sumpah jabatan.
Namun Kemendagri dalam posisi menunggu keputusan DPRD Garut. Setelah keputusan DPRD Garut dimintakan pertimbangan MA, Kemendagri siap merespon.
"Nanti setelah menurut MA melanggar UU, DPRD akan menyerahkan rekomendasi pemberhentian ke Presiden melalui gubernur dan Mendagri. Dengan dasar itu Mendagri akan memberhentikan," tandasnya.
(van/ega)
