Berikut keterangan lengkap Herland dalam surat elektroniknya yang diterima detikcom, Jumat (21/12/2012) :
Hari ini Kamis, tanggal 20 Desember 2012, saya menjalani sidang Pertama, namun alangkah kagetnya saya ketika membaca surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dimana mereka mempermasalahkan bahwa PT. Sumigita Jaya (SGJ) tidak kompeten, tidak memiliki izin pengolahan limbah dan lain-lain.
Saya jadi merasa aneh, apakah penyidik tidak membaca dokumen kontrak antara SGJ dan CPI, dimana didalamnya di atur, semua wewenang dan tanggung jawab masing masing pihak. Secara jelas wewenang dan tugas tanggung jawab Chevron sebagai Kontraktor PSC dan SGJ sebagai Sub Kontraktor sesuai kontrak kerja antara Chevron dan kami sebagai sub Kontraktor adalah :
Tugas Dan Tanggung Jawab Chevron
1. Menyediakan sumber air untuk pengairan di SBF (tempat untuk melakukan proses penurunan TPH/tempat untuk melakukan proses bioremediasi)
2. Tanah borrow pit untuk tanah timbun, apabila di perlu kan
3. SOP pengolahan tanah terkontaminasi (teknologi bioremediasi)
4. Izin kerja di lokasi SBF
5. Personel dan bahan untuk pengetesan laboratorium
6. Pengetesan laboratorium
7. Titik di lokasi SBF yang akan diambil samplenya
8. Petugas pengawas konstruksi /QC
9. Gambar SBF
10. Spesifikasi SBF
11. Prosedur untuk hexane test.
Tugas dan Tanggung Jawab Sumigita (Sub Kontraktor)
1. Menyediakan alat berat sesuai yang disyaratkan
2. Menyediakan tenaga kerja untuk operator, tenaga ahli, (kriteria ditentukan chevron)
3. Material bahan pendukung (pupuk dll)
4. Peralatan kerja dan keselamatan kerja.
Kesimpulan dari adanya pembagian tugas dan tanggung jawab diatas (di atur dalam kontrak antara chevron dan SGJ) adalah bahwa SGJ sebagai subkontraktor berfungsi sebagai perusahaan yang membantu pelaksanaan aktifitas bioremediasi di lapangan termasuk menyediakan, mengoprasikan dan memelihara alat dan peralatan yang diperlukan dalam siklus pengolahan bioremediasi. Jadi masalah perzinan dan tekhnologi bioremediasi itu merupakan ranah tanggung jawab CPI.
Sedangkan masalah kompetensi SGJ, yang lebih tahu adalah CPI selaku pihak pengguna jasa, dan proses suatu perusahaan dikatakan kompeten oleh CPI pastinya sudah melalui proses yang cukup panjang dan transparan. Kriteria yang ditetapkan oleh CPI bahkan lebih rumit jika dibanding kan dengan aturan yang ada dalam PTK BP Migas, maupun kepres. Bisa dibayangkan untuk ikut tender saja diawal kita sudah disyaratkan mempunyai system management keselamatan kerja dengan skor minimal 80 belum lagi persyaratan lain.
Dalam kasus ini SGJ bekerja berdasarkan kontrak kerja dengan CPI, jadi sepanjang kotrak tersebut dijalankan sesuai aturan dan CPI menerima hasil pekerjaan SGJ, ya sudah semua clear, jadi tidak ada hubungannya dengan negara. Selanjutnya masalah sample, yang dilakukan oleh Edison Effendi, hal ini menjadikan saya semakin bertanya tanya. Sebab selain peserta tender, saya nilai dia juga tidak memberikan penjelasan yang benar kepada penyidik, seperti contohnya dia mengaku ahli tapi dia melakukan testing atas contoh tanah yang sudah jelas sudah kedaluarsa, dan juga ditest di laboratorium yang tidak sesuai dengan aturan Kepmen LH No. 06 tahun 2009. Itu artinya Edison juga telah memberikan informasi yang salah kepada penyidik. Seharusnya dia juga bisa dituntut untuk hal tersebut.
(ega/ega)











































