Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Sumarno di Pengadilan Tipikor, Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/12/2012). Menurut Sugeng kondisi Ricksy saat ini mengharuskan untuk dirawat inap.
"Ricksy, mengalami muntah dan pingsan. JPU membawa yang bersangkutan ke RS MMC. Saat ini masih diinfus. Surat keterangan dokter sudah didapatkan," tutur JPU Sugeng Sumarno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sidang ditunda dan dilanjutkan Kamis 27 Desember 2012," tutup Damaryati.
Dalam kasus proyek bioremediasi ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga ini adalah merupakan proyek fiktif yang merugikan negara. Menurut Kejagung kerugian negara melalui cost recovery via BP Migas mencapai USD 9,9 juta (Rp 96 miliar).
Dari proses penyelidikan dan penyidikan Kejagung akhirnya menetapkan tujuh tersangka, yang terdiri dari pegawai PT Chevron maupun dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Tujuh orang yang sudah ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh Kertasafari, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah. Seementara dari pihak perusahaan di luar PT CPI ada Direktur Utama Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematury.
(ega/ega)










































