Rusli datang ke Pengadilan Negeri (PN), Kamis (20/12/2012) pukul 18.00 WIB. Ia menjadi saksi kasus suap PON dengan terdakwa Taufan Andoso. Menjelang kedatangan gubernur, pihak kepolisian langsung mengamankan PN.
Sebelumnya sempat ada mahasiswa yang bertahan di PN. Mereka menuntut Rusli dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Aksi dibubarkan karena mahasiswa masih bertahan menunggu kedatangan Rusli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruangan sidang utama PN pun berjubel pengunjung. Di luar ruangan utama, polisi tampak bersiaga. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar turun langsung memberikan pengawalan setelah ada aksi demo mahasiswa. Hingga saat ini, sidang masih berlangsung.
Sebagaimana diketahui, dalam persidangan suap PON, terungkap fakta bahwa DPRD Riau meminta dana lelah Rp 1,8 miliar untuk merevisi perda PON. Rusli dijadikan saksi karena dianggap tahu jalur suap untuk DPRD Riau. Rusli juga disebut pihak kontraktor menerima Rp 500 juta lewat ajudannya.
(cha/try)











































