Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kresna Anto Wibowo, mantan puteri Indonesia itu dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta. Dia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta. Sementara sidang digelar pada tanggal 20-12-2012.
Rentetan angka 12 di tuntutan, uang pengganti, serta urutan bulan dan tahun pelaksanaan sidang itu cukup menarik dan menjadi bahan pembicaraan pengunjung sidang dan jurnalis peliput di Pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi tuntutan ini, Angie pun siap mengajukan pembelaan. Setelah itu politisi Demokrat itu terlihat menangis. Dia tampak kecewa dengan tuntutan jaksa.
(mad/nrl)











































