Jimly: Seret Aceng Fikri ke Penegak Hukum

Jimly: Seret Aceng Fikri ke Penegak Hukum

Ahmad Toriq - detikNews
Kamis, 20 Des 2012 16:50 WIB
Jimly: Seret Aceng Fikri ke Penegak Hukum
Jakarta - Desakan agar HM Aceng Fikri mundur dari jabatannya sebagai Bupati Garut semakin kencang. Namun pengunduran diri bukan langkah akhir. Harus ada sanksi pidana atas tindakannya menikahi anak di bawah umur yang dilarang oleh UU Perkawinan.

"Kalau urusan moral kita harus tegas, apalagi dia pimpinan eksekutif. Kalau memang sudah ada pernyataan dari DPRD dia melanggar Undang-undang, itu malah memudahkan pengadilan, segera diproses ke penegak hukum," kata mantan Ketua MK, Jimly Ashidiqie, usai Silaturrahmi Kerja Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Menurut Jimly, Aceng sudah melanggar UU Perkawinan. Dengan posisinya sebagai pemimpin daerah, Aceng harus segera diproses secara hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tindakan Aceng jelas melanggar pidana, karena menikahi perempuan di bawah umur. Ini tidak hanya melanggar Undang-undang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak," ujarnya.

Untuk urusan pemakzulan, Jimly mengatakan Aceng bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh DPRD Garut, lalu dibawa ke penegak hukum. Kemudian, jika telah ada putusan tetap mengenai kasusnya, Aceng bisa diberhentikan secara tetap.

"Jangan kita disandera oleh prosedur. Prosedur itu seharusnya membawa kita untuk mendapat keadilan," pungkasnya.

(tor/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini