"Kalau urusan moral kita harus tegas, apalagi dia pimpinan eksekutif. Kalau memang sudah ada pernyataan dari DPRD dia melanggar Undang-undang, itu malah memudahkan pengadilan, segera diproses ke penegak hukum," kata mantan Ketua MK, Jimly Ashidiqie, usai Silaturrahmi Kerja Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Menurut Jimly, Aceng sudah melanggar UU Perkawinan. Dengan posisinya sebagai pemimpin daerah, Aceng harus segera diproses secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk urusan pemakzulan, Jimly mengatakan Aceng bisa diberhentikan sementara dari jabatannya oleh DPRD Garut, lalu dibawa ke penegak hukum. Kemudian, jika telah ada putusan tetap mengenai kasusnya, Aceng bisa diberhentikan secara tetap.
"Jangan kita disandera oleh prosedur. Prosedur itu seharusnya membawa kita untuk mendapat keadilan," pungkasnya.
(tor/lh)










































