Ternyata MA Terbelah Soal Putusan Bebas Eks Pemred Playboy Indonesia

Ternyata MA Terbelah Soal Putusan Bebas Eks Pemred Playboy Indonesia

- detikNews
Kamis, 20 Des 2012 16:25 WIB
Ternyata MA Terbelah Soal Putusan Bebas Eks Pemred Playboy Indonesia
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Ternyata Mahkamah Agung (MA) dalam memvonis bebas eks Pemimpin Redaksi (Pemred) Playboy Indonesia Erwin Arnada terbelah. Satu dari tiga hakim agung tetap menyatakan Erwin bersalah karena melakukan perbuatan asusila. Siapa hakim agung tersebut?

Hakim agung yang dimaksud adalah Prof Muchsin. "Terpidana (Majalah Playboy) telah terbukti memuat gambar yang melanggar sesuai pasal 282 KUHP(Kesusilaan)," kata Muchsin.

Hal ini terungkap di salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) halaman 47 yang dilansir website MA, Kamis (20/12/2012). Putusan PK bernomor No 13 PK/PID/2011 yang dibacakan pada 25 Mei 2011 diketuai oleh ketua majelis hakim Harifin Tumpa dengan anggota lainnya I Made Tara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan MA yang menghukum Terpidana/Terdakwa sudah tepat dan benar untuk kepentingan generasi dan benar untuk kepentingan generasi dan perbuatan tersebut adalah tercela," lanjut Muchsin.

Pendapat Muchsin kalah dengan dua hakim agung lainnya sehingga majelis PK memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima.

Alhasil, PK ini juga otomatis membatalkan putusan MA No 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 yang menghukum Erwin 2 tahun penjara. Mengantongi PK ini, Erwin pun bebas pada 24 Juni 2011.

Siapakah Muchsin? Dia adalah hakim agung dari jalur non karier dan juga mantan politikus PPP. Muchsin diangkat menjadi hakim agung pada 2 September 2000. Selain mengadili perkara, Muchsin juga menjadi guru besar di Fakultas Hukum (FH) Universitas Sunan Giri (Unsuri) Surabaya.

Pria kelahiran Boyolali 8 Agustus 1943 ini tutup usia pada 4 September 2011 di Rumah Sakit Premier Surabaya karena penyakit kanker hati.

Muchsin dikenal masyarakat saat mengabulkan permohonan kasasi Akbar Tandjung pada 2004 dalam kasus korupsi dana non budgeter Bulog senilai Rp 40 miliar.

(asp/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads