"Sesuai UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005, maka mekanisme tetap kita kembalikan kepada DPRD Garut dengan hak menyatakan pendapat. Silakan DPRD menyatakan pendapat melalui fraksi-fraksi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenoek, kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).
Setelah itu DPRD Garut sesuai dengan UU Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, meneruskan penggunaan hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Agung. MA yang akan memutuskan apakah Aceng benar-benar melanggar UU atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri tidak bisa mengambil tindakan melebihi hal tersebut. "Tidak ada mekanisme selain itu. Kalau kita paksakan nanti kita disebut abuse of power, semuanya harus sesuai dengan UU," tegasnya.
Pansus DPRD Garut telah menegaskan Aceng melanggar UU. Surat Mendagri ke Gubernur Jabar juga berpandangan serupa. Sementara DPRD Garut akan menggelar rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi esok Jumat (21/12).
(van/nrl)











































