Kemendagri Tunggu DPRD Garut Lengserkan Aceng

Kemendagri Tunggu DPRD Garut Lengserkan Aceng

- detikNews
Kamis, 20 Des 2012 15:12 WIB
 Kemendagri Tunggu DPRD Garut Lengserkan Aceng
Aceng HM Fikri
Jakarta - Kemendagri berada dalam posisi menunggu DPRD Garut menggunakan hak menyatakan pendapat terkait penggulingan Bupati Garut Aceng HM Fikri. Mendagri baru bisa memberhentikan Aceng setelah proses pemakzulan Aceng diamini Mahkamah Agung.

"Sesuai UU No 32 Tahun 2004 dan PP No 6 Tahun 2005, maka mekanisme tetap kita kembalikan kepada DPRD Garut dengan hak menyatakan pendapat. Silakan DPRD menyatakan pendapat melalui fraksi-fraksi," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenoek, kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).

Setelah itu DPRD Garut sesuai dengan UU Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, meneruskan penggunaan hak menyatakan pendapat ke Mahkamah Agung. MA yang akan memutuskan apakah Aceng benar-benar melanggar UU atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah MA menyatakan Bupati melanggar sumpah dan janji jabatan, dikembalikan ke DPRD. Kemudian DPRD akan melakukan sidang dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui minimal 2/3 anggota kemudian diusulkan ke Presiden melalui Gubernur dan Mendagri. Dengan dasar itu nanti Mendagri akan memberhentikan," katanya.

Kemendagri tidak bisa mengambil tindakan melebihi hal tersebut. "Tidak ada mekanisme selain itu. Kalau kita paksakan nanti kita disebut abuse of power, semuanya harus sesuai dengan UU," tegasnya.

Pansus DPRD Garut telah menegaskan Aceng melanggar UU. Surat Mendagri ke Gubernur Jabar juga berpandangan serupa. Sementara DPRD Garut akan menggelar rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi esok Jumat (21/12).

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads