Pegawai PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Kukuh Kertasafari didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memperkaya diri sendiri melalui pelaksanaan proyek bioremediasi fiktif di perusahaan tersebut. Kukuh terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar JPU, Sugeng, dalam sidang perdana terhadap Kukuh, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).
Sugeng menambahkan dalam proyek tersebut, Kukuh yang menjabat sebagai koordinator dalam penanganan isu-isu sosial, telah menyalahgunakan wewenangnya. Kukuh dianggap secara tidak sah menetapkan 28 lahan tidak terkontaminasi minyak sebagai tanah terkontaminasi tumpahan minyak tanpa melakukan pengujian secara benar, apakah tanah di 28 lokasi tersbut memang terkontaminasi atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Sugeng menyebutkan, setelah menetapkan ke 28 lahan tersebut, maka Kukuh memberikan laporan kepada tim teknis lahan terkena tumpahan minyak mentah yang diketuai oleh Endah Rumbiyanti. Menurut Sugeng, dengan adanya kerjasama antara terdakwa dengan Endah Rumbiyanti, maka laporan yang tidak benar tentang pelaksanaan pekerjaan pengolahan limbah tanah terkontaminasi minyak secara bioremediasi tidak ditindaklanjuti oleh Endah dengan melakukan pemeriksaan. Tetapi pembiayaan atas pekerjaan proyek bioremediasi fiktif itu tetap dilakukan kepada PT Green Planet Indonesia (GPI) selaku kontraktor proyek.
"Semua pembayaran ganti rugi pembebasan tanah-tanah tersebut dibebankan kepada negara melalui mekanisme cost recovery sebesar Rp 5,4 M. Bahwa biaya-biaya pembayaran proyek bioremediasi yang telah dibayarkan oleh PT CPI kepada PT Sumigita Jaya selaku kontraktor lain selanjutnya melalui mekanisme pelaporan setiap 3 bulan. PT CPI memperhitungkan biaya-biaya tersebut ke BP Migas dengan mekanisme cost recovery dan PT CPI mendapatkan kembali biaya-biaya yang telah dikeluarkan," jelas Herlan.
"Penyimpangan kegiatan bioremediasi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD 9,9 juta (Rp 96 miliar) tidak termasuk pajak. Jumlah keseluruhan kerugian negara dari biaya cost recovery bioremediasi yang telah diakibatkan oleh perbuatan terdakwa adalah USD 6,9 juta (Rp 63 miliar)," imbuhnya.
Usai JPU membacakan dakwaannya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Darmawati bertanya kepada terdakwa Kukuh, apakah dia mengerti mengenai dakwaan tersebut. Kukuh pun menjawab tidak, dia juga menyatkan bahwa akan segera menyampaikan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.
"Eksepsi akan saya sampaikan juga sekarang yang mulia," ucap Kukuh.
(riz/nwk)










































