Pendekatan minimal yang dimaksud adalah seorang hakim hanya berpatokan pada 2 alat bukti dan seorang saksi.
"Jadi keputusan hanya memenuhi keputusan hukum tapi tidak memenuhi total practice," kata komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012).
Total Justice, lanjut Ibrahim, adalam penggabungan substantif justice dan prosedural justice. Namun Ibrahim menilai pendekatan minimal yang dilakukan oleh para hakim tidak juga patut untuk dipersalahkan.
"Ada sekitar 80 persen hakim yang melakukan ini. Tidak salah. Tetapi kita ingin menggali lebih jauh," kata Ibrahim.
Sebagai contoh, dalam sebuah persidangan, seorang ahli menyampaikan bahwa seorang kapal daerah dapat mengambil dana lain harus dengan persetujuan menteri. Dalam sidang itu, hakim tersebut malah memotong kata " harus dengan persetujuan menteri'. Dengan hilangnya kata tersebut, maka akan menguntungkan terdakwa.
"KY mengingatkan bahwa seorang hakim harus memahami prosedural akuntable didasarkan fakta," terangnya.
"Hakim harus mendengar semua pihak," imbuhnya.
(tfq/asp)











































