80 Persen Hakim Gunakan Pendekatan Minimal dalam Memutus Perkara

Catatan Akhir Tahun KY

80 Persen Hakim Gunakan Pendekatan Minimal dalam Memutus Perkara

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Kamis, 20 Des 2012 14:33 WIB
80 Persen Hakim Gunakan Pendekatan Minimal dalam Memutus Perkara
Jumpa pers catatan akhir tahun 2012 KY (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyebut saat ini sekitar 80 persen hakim pengadilan masih menggunakan pendekatan minimal dalam mengambil keputusan dalam persidangan. Seharusnya, seorang hakim menggunakan total justice dan tidak terpatok pada pendekatan yang sederhana.

Pendekatan minimal yang dimaksud adalah seorang hakim hanya berpatokan pada 2 alat bukti dan seorang saksi.

"Jadi keputusan hanya memenuhi keputusan hukum tapi tidak memenuhi total practice," kata komisioner KY Bidang Hubungan Antar Lembaga Ibrahim di kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2012).

Total Justice, lanjut Ibrahim, adalam penggabungan substantif justice dan prosedural justice. Namun Ibrahim menilai pendekatan minimal yang dilakukan oleh para hakim tidak juga patut untuk dipersalahkan.

"Ada sekitar 80 persen hakim yang melakukan ini. Tidak salah. Tetapi kita ingin menggali lebih jauh," kata Ibrahim.

Sebagai contoh, dalam sebuah persidangan, seorang ahli menyampaikan bahwa seorang kapal daerah dapat mengambil dana lain harus dengan persetujuan menteri. Dalam sidang itu, hakim tersebut malah memotong kata " harus dengan persetujuan menteri'. Dengan hilangnya kata tersebut, maka akan menguntungkan terdakwa.

"KY mengingatkan bahwa seorang hakim harus memahami prosedural akuntable didasarkan fakta," terangnya.

"Hakim harus mendengar semua pihak," imbuhnya.

(tfq/asp)


Berita Terkait