"Fraksi menyampaikan itu kan sikap politik partai di DPRD, makanya mereka juga harus merepresentasikan sikap politiknya. Jelas tidak perlu khawatir kalau ada yang mau mempidanakan," kata Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonizar Moenoek, kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).
Menurut Doni, demikian disapa, anggota DPRD dalam menyampaikan sikap politiknya dilindungi Undang-undang. Sehingga tidak perlu takut dipidanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Doni juga mengimbau anggota DPRD dan masyarakat Garut tak perlu panik menanggapi ancaman Aceng yang ingin membuat kerusuhan. Karena siapapun yang melanggar hukum akan ditindak.
"Kalau memang itu dilakukan kan kita tidak bisa tahu siapa yang menggerakkan. Itu otaknya siapa dan motifnya apa kan cepat ketahuan. Makanya mari sama-sama kita hormati proses di DPDR," pungkasnya.
(van/nrl)











































