Dari data yang dikumpulkan detikcom, Kamis (20/12/2012), sekitar 23 hakim direkomendasikan oleh KY untuk menerima sanksi. 19 Hakim berasal dari pengadilan negeri dan 4 hakim berasal dari pengadilan tinggi.
Dari ke 23 hakim itu, hanya lima hakim yang direkomendasikan ke pengadilan etik, Majelis Kehormatan hakim (MKH). 3 Hakim diantaranya diberhentikan dan 2 hakim diberikan hukuman selain pemberhentian. Dalam kurun waktu setahun itu, KY menerima sekitar 1.482 laporan dan telah register sebanyak 567 laporan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain DKI Jakarta, menyusul Jawa Timur 169 laporan, Jawa Barat (131), Sumatera Utara (127), dan Jawa tengah (84). Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh menyebutkan ada beberapa poin pelanggaran kode etik yang paling sering dilanggar. Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah tidak bersikap profesional.
"Tidak berperilaku adil, tidak berperilaku arif dan bijaksana, tidak berintegritas tinggi, dan tidak menjunjung harga diri," kata Imam.
Imam berharap, setiap tahun laporan yang masuk ke KY semakin sedikit. Hal ini menandakan bahwa kualitas hakim semakin baik.
(fiq/rmd)











































