KY: 5 Hakim Diberi Sanksi di Pengadilan Etik Sepanjang 2012

Catatan Akhir Tahun KY

KY: 5 Hakim Diberi Sanksi di Pengadilan Etik Sepanjang 2012

- detikNews
Kamis, 20 Des 2012 13:15 WIB
KY: 5 Hakim Diberi Sanksi di Pengadilan Etik Sepanjang 2012
Catatan akhir tahun 2012 Komisi Yudisial (KY). (Ari S/detikcom)
Jakarta - Selama 2012, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan 23 hakim untuk diberikan sanksi oleh Mahkamah Agung (MA). Hingga Sabtu (15/12) lalu, terhitung sudah 5 hakim yang telah diberikan sanksi di pengadilan etik tersebut.

Dari data yang dikumpulkan detikcom, Kamis (20/12/2012), sekitar 23 hakim direkomendasikan oleh KY untuk menerima sanksi. 19 Hakim berasal dari pengadilan negeri dan 4 hakim berasal dari pengadilan tinggi.

Dari ke 23 hakim itu, hanya lima hakim yang direkomendasikan ke pengadilan etik, Majelis Kehormatan hakim (MKH). 3 Hakim diantaranya diberhentikan dan 2 hakim diberikan hukuman selain pemberhentian. Dalam kurun waktu setahun itu, KY menerima sekitar 1.482 laporan dan telah register sebanyak 567 laporan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KY juga melakukan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk ke tempatnya. KY memeriksa 160 hakim, 199 pelapor dan 203 saksi dari berbagai laporan. Dari laporan yang masuk ke KY, DKI Jakarta sebagai penyumbang terbesar dalam pelaporan dengan jumlah 283 laporan.

Selain DKI Jakarta, menyusul Jawa Timur 169 laporan, Jawa Barat (131), Sumatera Utara (127), dan Jawa tengah (84). Pada kesempatan itu, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh menyebutkan ada beberapa poin pelanggaran kode etik yang paling sering dilanggar. Pelanggaran yang paling sering dilakukan adalah tidak bersikap profesional.

"Tidak berperilaku adil, tidak berperilaku arif dan bijaksana, tidak berintegritas tinggi, dan tidak menjunjung harga diri," kata Imam.

Imam berharap, setiap tahun laporan yang masuk ke KY semakin sedikit. Hal ini menandakan bahwa kualitas hakim semakin baik.


(fiq/rmd)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads