"Mudah-mudahan perbincangan-perbincangan tadi yang diderita Sarmidi agar Mahkamah Agung (MA) memberikan putusan, saya akan mengawal proses hukum itu," kata anggota Wantimpres bidang Hukum dan HAM, Albert Hasibuan.
Hal ini disampaikan usai menerima Kasdi di kantornya, Jalan Veteran III, Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pertemuan yang berlangsung selama 35 menit, Kasdi ditemani kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Julias Ibrani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasdi yang berbalut baju kotak-kotak tetap menggunakan sandal menemui Wantimpres. Sandal ini pula yang menyebabkan dia diusir oleh Satpam MA, pekan lalu.
"Apakah kasus ini akan dilaporkan ke Presiden?" tanya wartawan.
"Belum tahu itu," ujar Albert.
Kasus yang diyakini Kasdi dipenuhi rekayasa terjadi pada 12 Desember 2011. Saat ini anak Kasdi, Sarmidi, dipaksa untuk melakukan transaksi narkoba oleh oknum polisi yang menyamar. Akan tetapi proses pemeriksaan di tingkat kepolisian banyak terjadi kejanggalan dan pelanggaran. Mulai dari dugaan penyiksaan Sarmidi, dugaan rekayasa BAP dan surat penangkapan, sampai pada P21 dan disidangkan pada Pengadilan Negeri Semarang.
Vonis 5 tahun penjara diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dengan pertimbangan yang dinilai janggal.
(asp/nrl)











































