"Kalau sudah jelas melanggar UU mestinya direkomendasikan atau diusulkan untuk diberhentikan. Kalau dipertahankan itu namanya lelucon politik," kata anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).
Dalam mengambil keputusan, harusnya DPRD Garut memperhatikan aspirasi masyarakat Garut. DPRD Garut membentuk Pansus juga karena ada desakan masyarakat Garut yang menuntut pengunduran diri Aceng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemendagri juga tak bisa diam saja menunggu putusan DPRD. Sebenarnya Kemendagri bisa memberikan sedikit masukan untuk DPRD Garut menyangkut pelengseran Aceng.
"Seorang pejabat yang melanggar UU itu pelanggaran fatal dan harus diberhentikan. Kemendagri perlu memberikan pertimbangan kepada DPRD," tandasnya.
Bupati Garut Aceng Fikri melawan. Pada Jumat (21/12) besok, dalam agenda pemandangan fraksi-fraksi di DPRD Garut, dia akan menurunkan massa. Pendukung setia akan turun dan membela Aceng mati-matian.
"Ada 5 ribu orang dari Garut. Pendukung setia di 46 kecamatan. Kita sudah konfirmasi angka ini dari koordinator di tiap kecamatan," jelas pengacara Aceng, Ujang Sujai, dalam keterangannya, Kamis (20/12/2012).
Aceng akan memberikan bukti kepada DPRD Garut bahwa pendukungnya lebih banyak daripada yang anti. Lagipula kasus ini sudah dianggap selesai ketika Aceng meminta maaf. Aksi massa dinilai akan menjawab bahwa masyarakat Garut masih mencintai Aceng. Lagipula, Ujang menyebut, pilihan DPRD Garut yang menyebut Aceng bersalah sepenuhnya tekanan Mendagri dan Gubernur Jabar.
Sementara Wakil Ketua DPR RI Taufik Kuniawan telah mengimbau Aceng untuk tidak melawan dan memancing kerusuhan.
(van/nrl)











































