Gedung MA Diizinkan Digeledah Polisi, Citra Peradilan Bisa Pulih

Gedung MA Diizinkan Digeledah Polisi, Citra Peradilan Bisa Pulih

Septiana Ledysia - detikNews
Kamis, 20 Des 2012 11:36 WIB
Gedung MA Diizinkan Digeledah Polisi, Citra Peradilan Bisa Pulih
Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) siap digeledah polisi guna mencari petunjuk adanya pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Hal tersebut menjadi langkah baik untuk mengembalikan nama baik MA yang sempat jelek karena skandal itu.

"Itu bagus karena jika MA membiarkan terlalu lama, itu yang malah menghancurkan MA sendiri. Lebih bagus cepat diproses dan diadili jadi image MA tak terlalu digantung," kata pengamat pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir saat dihubungi detikcom, Kamis (20/12/2012)

Menurut Mudzakir, penggeledahan gedung MA diperlukan untuk bisa menggumpulkan bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Yamani. Nantinya, temuan dalam penggeledahan itu menjadi dasar seorang hakim untuk memutuskan dalam memutus perkara dugaan pemalsuan ini.

"Jadi polisi harus segera melakukan tindakan hukum untuk mengumpulkan bukti," ujarnya.

Jika benar menggeledah maka polisi tidak salah. Malah putusan MA yang membuka pintu adalah putusan yang sangat tepat

"Sejauh polisi hanya memeriksa tidak masalah. Sisi positifnya bagus pelanggaran hukum oleh siapapun dapat di proses. Namun negatifnya jika MA membiarkan terlalu lama itu yang menghancurkan MA sendiri," imbuhnya.

Seperti yang diketahui, Komisi Yudisial (KY) telah melaporkan hasil sidang pengadilan etik hakim agung Ahmad Yamani ke Mabes Polri. Apabila diperlukan, MA siap digeledah polisi guna mencari petunjuk adanya pemalsuan pembatalan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

"Saya katakan bersedia saja. Asalkan prosedur yang jelas, seperti surat dari pengadilan dan izin yang jelas (maka silakan) karena ini proses hukum. Tapi saya bersedia kok," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko.

(spt/asp)


Berita Terkait