Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Mantan Dirut Merpati

Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Mantan Dirut Merpati

- detikNews
Kamis, 20 Des 2012 11:13 WIB
Jaksa Bacakan Tuntutan untuk Mantan Dirut Merpati
Jakarta - Hotasi Nababan, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan siang ini. Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam proses sewa pesawat Boeing 737-400 dan 737-500.

Tim JPU secara bergantian akan membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Pangeran Napitupulu. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2012).

Di dalam sidang pekan lalu (13/12)Hotasi menegaskan sewa pesawat sesuai dengan prosedur yang diatur perusahaan. Sementara skema penempatan uang kepada pihak penyewa atau security deposit lazim dilakukan di dunia penerbangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan security deposit dilakukan sebagai pengikat perjanjian sewa pesawat antara maskapai dan penyewa pesawat. Dalam penyewaan 2 pesawat pada tahun 2006, Merpati menempatkan security deposit sebesar US$ 1 juta di rekening Hume and Associates PC sesuai kesepakatan dengan pihak penyewa yakni Thirdstone Aircraft Leasing Group (TALG).

Lima orang direksi Merpati menyetujui pembayaran security deposit karena pihak pengadaan pesawat telah melakukan penyelidikan atau uji tuntas untuk menilai perusahaan penyewa guna menghindari kerugian akibat perjanjian. Mengenai pemilihan tipe pesawat yang dipermasalahkan jaksa, Hotasi menjawab tipe classic family yakni Boeing 737-400 dan 737-500 paling menguntungkan untuk bisnis penerbangan.

(fdn/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads