Ada Hakim Agung Yamani di PK Bebas Penyelundup 30 Kontainer BB

Ada Hakim Agung Yamani di PK Bebas Penyelundup 30 Kontainer BB

- detikNews
Kamis, 20 Des 2012 11:14 WIB
Ada Hakim Agung Yamani di PK Bebas Penyelundup 30 Kontainer BB
Jonny Abbas (berbaju putih) mengikuti sidang di PN Jakpus
Jakarta - Direktur PT Prolink Logistik Indonesia Jonny Abbas lolos dari lubang jarum. Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK), hukuman kasasi selama 22 bulan penjara sirna.

Meski satu hakim agung dissenting opinion dan menyatakan Jonny harus dihukum, tapi PK tetap menganulir vonis dalam perkara penyelundupan senilai lebih dari Rp 200 miliar ini. Siapa saja hakim agung pemutus PK tersebut?

1. Djoko Sarwoko

Selain sebagai hakim agung, Djoko Sarwoko juga menjabat posisi struktural sebagai Ketua Muda Pidana Khusus. Sebelumnya, alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan yang bertugas mengawasi dan menghukum perilaku hakim.

Sebagai hakim agung pidana senior, Djoko selalu terlibat dalam perkara-perkara besar. Tercatat dia menjadi ketua majelis PK Artalyta Suryani alias Ayin yang berujung korting 6 bulan penjara.

Djoko juga menjadi pemutus PK Antasari Azhar sebagai anggota di bawah ketua majelis PK Harifin Tumpa.

Djoko sempat masuk bursa pemilihan Ketua MA 2009. Pria yang akan pensiun di akhir tahun ini hanya mampu mengantongi 3 suara, kalah dengan Harifin Tumpa yang mendapat 36 dari total 43 suara.

Djoko pernah diterpa isu tidak sedap terkait suap miliaran rupiah sat menangani dua perusahaan raksasa. Dia dilaporkan Komisi Yudisial (KY) atas kasus itu tapi laporan ini menguap.

Dalam perkara penyelundupan 30 kontainer BB, Djoko selaku ketua majelis.

"Jadi saya lihat ada kekeliruan dan ada novum yaitu berupa dia hanya pengangkut. Jadi dia tidak bertanggungjawab atas barang itu. Pertimbangan saya cukup jelas," kata Djoko Sarwoko soal vonis bebas kasus penyelundupan kontainer itu.

2. Ahmad Yamani

Nama Ahmad Yamani disebut di berbagai media massa karena dia terjungkal dari kursi hakim agung akibat skandal vonis mati gembong narkoba.

Pada awal kariernya, Yamani pernah menjadi hakim Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Usai menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Amuntai tersebut, karier pria kelahiran Birayang, 8 Maret 1945 berjalan mulus.

Sebelum menginjakkan kaki di Mahkamah Agung (MA), Yamani menduduki posisi puncak sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Setelah melalui seleksi Komisi Yudisial (KY) dan DPR, Yamani pun melenggang ke pucuk peradilan tinggi di Indonesia pada 18 Februari 2010.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Yamani, dia melaporkan kekayaannya pada 12 Maret 2009 senilai Rp 990.841.811.

Dalam perkara penyelundupan 30 kontainer BB, Yamani selaku anggota majelis.

3. Andi Abu Ayyub

Saat dipilih DPR menjadi hakim agung pada 2008, Andi sempat membuat pernyataan terkait mafia peradilan.

"Isu mafia peradilan itu seperti kentut, terasa, tapi sulit dibuktikan dan tidak ada yang mau mengaku," ujar Andi pada 16 Oktober 2008.

Menurut Andi, untuk memberantas mafia peradilan diperlukan pengawasan yang ketat terhadap penyelesaian perkara yang ada di MA. Misalnya, hakim agung yang sedang menangani perkara tidak boleh menerima tamu yang berkaitan dengan perkara tersebut.

"Hakim agung tidak boleh menerima tamu yang berkaitan dengan perkara," tegas akademisi asal Sulsel ini.

Saat dilantik jadi hakim agung, pelantikan Andi Abu Ayyub diwarnai peristiwa jatuhnya Ketua MA saat itu, Harifin Tumpa.

Dalam kariernya, Andi tercatat menolak PK gembong narkoba asal Brasil, Rodrigo Gularte (37) yang membawa 19 kg kokain di papan selancar. PK ini diputus juga oleh Djoko Sarwoko selaku ketua majelis.

Dalam perkara 30 kontainer BB ini, Andi Abu Ayyub dissenting opinion dan memutus bersalah. Tapi kalah suara dengan 2 hakim lainnya.

(/)


Berita Terkait