"Yang diamankan atas nama Iwan, warga Garut, kita hanya lakukan peringatan saja tidak ada sanksi pidananya," ujar Kapolres Garut AKBP Umar Surya Fana, saat dihubungi detikcom, Kamis (20/12/2012).
Umar mengatakan, tindakan pengamanan itu dilakukan sebagai warning kepada para demonstran supaya tidak anarki. Dia menjelaskan, kalau petugas tidak akan segan-segan menindak pelaku demo yang tidak menaati aturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Garut Kompol Dadang Garnadi, mengatakan hasil interograsi, Iwan tidak terbukti melakukan pelemparan batu. Dia mengatakan, Iwan dibebaskan sore kemarin.
"Hasil interograsi terhadap dirinya dia tidak terbukti melakukan pelemparan. Kita beri sanksi peringatan saja," tutur Dadang.
Iwan ditangkap saat aksi bersama 1.000-an orang di depan Jalan Simpang Lima, Garut, Rabu (19/12/2012) kemarin. Mereka meminta polisi membuka barikade dan menuntut Bupati Garut Aceng Fikri turun dari jabatannya.
(rvk/try)











































