"Saya nggak pernah ngerti, nggak pernah dengar soal ini. Nanti saya jawab sesuai dengan pertanyaan hakim saja," kata Saan sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 2,7 miliar.
Di dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS Kemenakertrans pada tahun 2008.
(/)











































