Saan Mustopa Bersaksi untuk Istri Nazar

Saan Mustopa Bersaksi untuk Istri Nazar

- detikNews
Kamis, 20 Des 2012 10:27 WIB
Saan Mustopa Bersaksi untuk Istri Nazar
Saan Mustopa.
Jakarta - Wasekjen Partai Demokrat (PD) Saan Mustopa akan bersaksi untuk terdakwa Neneng Sri Wahyuni. Saan menegaskan dirinya tidak mengetahui proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) yang didakwakan kepada istri Nazarudin itu.

"Saya nggak pernah ngerti, nggak pernah dengar soal ini. Nanti saya jawab sesuai dengan pertanyaan hakim saja," kata Saan sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).

Neneng didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yakni memperkaya diri sendiri dan Nazaruddin atau PT Anugerah Nusantara Rp 2,2 miliar dan orang lain. Kerugian negara dalam proyek dengan anggaran Rp 8,9 miliar ini mencapai Rp 2,7 miliar.

Di dalam dakwaan disebutkan, Neneng bersama Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad dan Timas Ginting, secara melawan hukum melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen dan panitia pengadaan dalam penentuan pemenang lelang pada kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS Kemenakertrans pada tahun 2008.

(/)


Berita Terkait