Jika dulu dia ke Jakarta bermodal menjual 8 ekor ayam, kini dia datang ke Jakarta atas bantuan wartawan.
"Dulu pulang ke Demak dibantu wartawan, sekarang ke Jakarta juga atas bantuan wartawan, dibelikan tiket kereta. Sampai Jakarta Selasa (18/12)," kata Kasdi kepada wartawan di kantor YLBHI, Kamis (20/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya harap dengan pengaduan ini, proses ini lebih cepat. Saya harap anak saya bisa bebas," ujar Kasdi.
Kasus yang diyakini dipenuhi rekayasa terjadi pada 12 Desember 2011. Saat ini anaknya Sarmidi dipaksa untuk melakukan transaksi narkoba oleh oknum polisi yang menyamar. Akan tetapi proses pemeriksaan di tingkat kepolisian banyak terjadi kejanggalan dan pelanggaran. Mulai dari dugaan penyiksaan Sarmidi, dugaan rekayasa BAP dan surat penangkapan, sampai pada P21 dan disidangkan pada Pengadilan Negeri Semarang.
Vonis 5 tahun penjara diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, yang kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, dengan pertimbangan yang juga janggal.
"Sangat disayangkan, upaya Pak Kasdi untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komnas HAM tidak ada perkembangan yang jelas," tambah kuasa hukum Kasdi dari YLBHI, Julius Ibrani.
Sampai kemudian Kasdi kembali datang ke Jakarta untuk menyampaikan keluhannya kepada MA tapi justru ditolak sebelum masuk gedung dengan alasan kelayakan pakaian dan alas kaki. Meski belakangan MA menerima Kasdi dan meminta maaf.
"Sungguh tidak manusiawi," tandas Julius.
(asp/nrl)











































