Revisi UU Pilpres Panas, PDIP: Jangan Asal Bisa Usung Capres

Revisi UU Pilpres Panas, PDIP: Jangan Asal Bisa Usung Capres

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Kamis, 20 Des 2012 09:47 WIB
Revisi UU Pilpres Panas, PDIP: Jangan Asal Bisa Usung Capres
Jakarta - Menyangkut revisi UU Pilpres, PDI Perjuangan dalam posisi menolak menyamakan Presidential Threshold (PT) dengan Parliamentary Threshold. PDIP mengingatkan partai menengah dan kecil tak sembarangan merumuskan UU Pilpres, asal bisa mengusung capres.

"Pada konteks memilih calon Presiden RI di sebuah negara besar tentunya perlu diatur rambu rambunya secara rinci. Memilih presiden bukan seperti memilih ketua umum ormas," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo, kepada detikcom, Kamis (20/12/2012).

PDI Perjuangan sebenarnya membuka pintu kompromi. Dalam hal menurunkan angka Presidential Threshold yang kini dipatok 25 persen suara sah nasional. Namun tak sampai menurunkan setara Parliamentary Threshold yang 2,5 persen saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal PT saya kira PDI Perjuangan pada prinsipnya membangun komunikasi bisa dikompromikan, tapi tidak asal menaruh keputusan PT yang tidak perlu pembatasan," jelas Tjahjo.

Menurut Tjahjo, setiap parpol saja harus melewati tahapan verifikasi yang tak mudah. Kini sudah sewajarnya jika parpol ingin mengusung capres, terlebih dahulu harus sukses melewati angka Presidential Threshold, atau berkoalisi untuk pencapresan.

"Partai peserta pemilu saja melalui tahapan verifikasi berjenjang untuk bisa ikut Pemilu, yang akhirnya partai memilih capres sebagaimana ketentuan UU," tegasnya.

Sejumlah parpol yang mendorong Presidential Threshold disamakan dengan Parliamentary Threshold antara lain PKS, PAN, PPP, Hanura, dan Gerindra. Sedangkan Golkar dan PDIP lebih condong mempertahankan Presidential Threshold, PD sendiri dalam posisi siap berkompromi menurunkan syarat pencapresan.

(van/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini