KPK Mengulik Anggaran Tanah Hambalang

KPK Mengulik Anggaran Tanah Hambalang

- detikNews
Kamis, 20 Des 2012 08:07 WIB
KPK Mengulik Anggaran Tanah Hambalang
Jakarta - KPK saat ini tengah fokus mengusut kasus Hambalang terutama dalam sertifikasi tanah. Kali ini giliran anggaran pengadaan tanah yang ditelusuri.

Untuk penelusuran itu, KPK memanggil Wamenkeu Anny Ratnawati dan mantan Sekjen Kemenkeu Mulia P Nasution. Ini merupakan pemeriksaan kedua bagi Anny terkait kasus Hambalang.

Dalam pernyataanya kepada wartawan usai pemeriksaan, Anny menyatakan penganggaran tahun jamak proyek Hambalang merupakan tanggung jawab Kemenpora selaku kementerian yang mengusulkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah di sana diatur penyediaan anggaran adalah tanggung jawab dari Kementerian yang mengusulkan karena itu adalah syarat pertanggungjawaban mutlak. Dan kementerian keuangan tidak mengalokasikan anggaran tersebut. Karena Kemenkeu berdasar UU 17 tahun 2003 hanya berwenang untuk merencanakan kebijakan fiskal dan mengadministrasikan dokumen anggaran," kata Anny seusai pemeriksaan selama 10 jam, Rabu (19/12/2012).

Terkait pemeriksaan Anny ini, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pernah menyatakan bahwa pejabat Kemenkeu tersebut diklarifikasi mengenai anggaran tanah Hambalang.

"Mengapa Bu Anny diminta? Itu justru kaitannya adanya anggaran yang semula Rp 100 miliar menjadi Rp 200 miliar. Kemudian menjadi Rp 1,2 triliun, itu untuk tanahnya saja," kata Komisoner KPK, Busyro Muqqodas Jumat (13/7/2012) lalu.

Pihaknya, lanjut Busyro, merasa perlu memeriksa Anny. KPK tak ingin melakukan kesalahan dalam menelusuri kasus Hambalang. "Dengan KPK meminta keterangan Wamenkeu itu justru untuk nanti bisa menelusuri ada nggak pelanggaran itu," lanjut wakil pimpinan KPK bidang pencegahan ini.

Terkait dengan pengusutan sertifikat tanah ini, kemarin KPK memanggil mantan Kepala BPN Joyo Winoto. Pada hari sebelumnya, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat BPN antara lain Sekretaris Utama Managam Manurung, Deputi II Bambang Eko, Direktur Pengaturan dan Pengadaan Tanah Binsar Simbolon dan staf bernama Suharna. BPN memang merupakan instansi pemerintah yang memiliki kewenangan khusus untuk mengeluarkan izin sertifkat tanah.

Tak hanya para pejabat BPN yang dipanggil, penyidik juga memanggil pengusaha Probosutedjo. Adik tiri mantan Presiden Soeharto ini diketahui merupakan pemilik dari PT Buana Estate, pihak yang menguasai lahan 30 hektar di bukit Hambalang. Namun Probosutedjo tidak hadir dengan alasan sakit.

(fjp/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads