“Peran serta masyarakat itukan melapor, kemudian bertanya, belum diatur hak gugatnya. Apakah masyarakat itu bisa menggugat kasus korupsi yang tidak ditangani penegak hukum usai dilaporkan,” kata Koordinator MAKI Boyamin kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/12/2012).
MAKI yang diwakili oleh tiga orang anggotanya yakni, Boyamin warga Kemanggisan, Jakarta Barat yang sehari-hari bekerja sebagai advokat. Kedua Supriadi aktivis MAKI dan seorang purnawirawan bernama Suprajipto. Boyamin memdaftarkan gugatan UU Tipikor no 31/1999 pasal 41 ayat 4 tentang peran serta masyarakat dalam pemberantasa tindak pidana korupsi.
“Dalam pasal 41 itu kan dalam posisi melapor dan bertanya kasus-kasus korupsi, tapi ketika laporannya ini tidak dapat diproses, rakyat kan tidak bisa apa-apa. Paling kan demontrasi, melempari telur busuk,” ungkap laki-laki beranak 1 ini.
Menurut Boyamin, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 45, dan pasal 27,28 dan 33 UU 45.
“Masyarakat berhak memperjuangkan hak-haknya untuk memajukan dirinya dan untuk dalam rangka kesejahteraan,” ungkapnya.
Boyamin mengatakan, jika MK bisa mengabulkan permohannya dengan memperluas hak-hak warga negara dalam pemberantasan korupsi, maka harapan pemberantasan korupsi bisa terwujud. Boyamin berharap warga negara mempuyai hak untuk mengajukan gugatan ke pengdilan sebagaimana UU lingkungan hidup, UU konsumen, dan UU kehutanan.
“Kalau ini nanti pasal ini diperluas oleh MK masyarakat bisa mengajukan gugatan, maka semua orang dari Sabang sampai Marauke bisa gugat, maka ada harapan gitu,” kata Boyamin.
(slm/)











































