Sebelum 2014, Seluruh Pengadilan Terapkan Sistem Informasi Perkara

Sebelum 2014, Seluruh Pengadilan Terapkan Sistem Informasi Perkara

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 20 Des 2012 03:15 WIB
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) baru saja meluncurkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Versi 2. Ketua MA, Hatta Ali mengatakan melalui sistem informasi penelusuran perkara terbaru ini, data yang dihadirkan lebih lengkap dan memudahkan pihak yang berangkutan mengakses perkara mereka.

“Saya berharap publik akan lebih mudah untuk mengetahui informasi perkaranya di pengadilan” ujar Ketua MA dalam sambutan pembukaan Workshop SIPP di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, seperti dilansir dalam situs MA, Rabu (19/12/2012).

Selain ketua MA, hadir juga dalam workshop tersebut Ketua Muda Pembinaan MA, Widayatno Sastro Hardjono. Menurutnya kemajuan teknologi informasi di MA difungsikan sebagai media pengontrol. Secara eksternal, masyarakat dapat mengontrol pelaksanaan proses pengadilan misalnya melalui website. Bahkan beberapa kasus yang mencuat di MA juga diketahui pertama kali dari website.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Widayatmo mengatakan, SIPP akan segera diterapkan di semua pengadillan. Dan ditargetkan sebelum memasuki tahun 2014 sudah selesai diimplementasikan.

“Kita harus berusaha untuk segera mengimplementasikan SIPP ini di pengadilan masing – masing. Sehigga sebelum matahari terbit tahun 2014, seluruh pengadilan sudah menerapkan SIPP ini,” ujarnya yang langsung disambut tawa peserta workshop.

Di kesempatan yang sama, Ketua Muda Perdata MA, Suwardi mengatakan, masalah utama dalam modernisasi manajemen perkara adalah perlu nya suatu pedoman dan prioritas, hal ini penting, karena investasi dalam bidang TI biasanya sangat mahal, dan rentan kegagalan, karena lemahnya prioritas, dan kesulitan dalam manajemen perubahan. Oleh karena itu modernisasi manajemen perkara perlu dilakukan dalam tiga periode yang merefleksikan capaian-dan prioritas yang rasional dapat dicapai dalam periode tersebut.

(slm/)


Berita Terkait