"Kami hanya memberi waktu ke masing-masing fraksi satu hari untuk mempelajari dokumen dari pansus untuk kemudian memberikan pandangannya Jumat," kata Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri dalam rapat paripurna, Rabu (19/12/2012).
Dokumen yang disebutnya adalah dokumen laporan hasil kerja pansus tentang dugaan pelanggaran UU dan etika yang dilakukan Aceng. Selain itu, fraksi juga diberikan dokumen dari Mendagri. Dokumen dari Mendagri itu membenarkan jika Aceng melanggar UU tentang pemerintahan daerah dan UU tentang pernikahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mekanismenya seperti itu, ada paripurna laporan pansus, kemudian ada paripurna pandangan fraksi dan keputusan DPRD," ucapnya. Namun ia tidak menyebut apakah Jumat nanti DPRD akan mengambil keputusan atau tidak.
Ketua Pansus Asep Lesmana Ahlan juga tidak memberikan keterangan rinci apakah Jumat ini ada keputusan soal Aceng atau tidak. "Kita lihat saja nanti," ucap Asep.
Ia menyebut, kini 'bola panas' ada di masing-masing fraksi. "Tinggal sikap dari fraksi memandang (laporan pansus) itu seperti apa. Kami hanya menemukan fakta, menemukan pelanggaran, apakah DPRD menyambut baik terhadap laporan pansus atau tidak, itu urusan DPRD," pungkas Asep.
(ors/rmd)