Sibuk Bungkusin Ganja, Saefudin Diciduk Polisi

Sibuk Bungkusin Ganja, Saefudin Diciduk Polisi

- detikNews
Rabu, 19 Des 2012 19:38 WIB
Jakarta - Saefudin (54) ditangkap polisi saat sedang di rumah kontrakannya di Pondok Gede, Jakarta Timur. Pria paruh baya ini diciduk jajaran Reskrim Narkoba Polsek Setiabudi saat sedang membungkus paketan ganja siap jual.

"Tersangka lagi maketin (ganja) di rumah kontrakannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Setiabudi, Kompol Riftajudin saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (19/12/2012).

Riftajudin mengatakan penangkapan dilakukan pada hari Senin (17/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan itu didasarkan atas informasi warga yang curiga akan gerak-gerik tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tangkap tersangka atas nama Saefudin umur 54 tahun dengan barang bukti 2 Kg daun ganja," imbuhnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolsek Setiabudi berikut barang bukti. Selanjutnya tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat 2 Jo 114 ayat 2 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

(ndu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads