"Tersangka diduga memiliki ganja 6 Kg," ujar Kapolsek Tebet Kompol Nico A Setiawan, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (19/12).
Nico mengatakan penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Mapolsek Tebet. Tersangka ditangkap di Miranti lama, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/12) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka bernama Andi Adenan (21), warga Kampung Liyo, Kedung Waringin, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan dalami kasus ini, sekarang masih dalam pengembangan," pungkas Nico.
(ndu/rmd)











































