Polisi Tangkap Pengedar Ganja 6 Kg

Polisi Tangkap Pengedar Ganja 6 Kg

- detikNews
Rabu, 19 Des 2012 18:49 WIB
Jakarta - Polisi kembali menangkap pengedar ganja di kawasan Jakarta Pusat. Jumlah ganja yang disita dari pelaku sebanyak 6 kg.

"Tersangka diduga memiliki ganja 6 Kg," ujar Kapolsek Tebet Kompol Nico A Setiawan, dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (19/12).

Nico mengatakan penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Mapolsek Tebet. Tersangka ditangkap di Miranti lama, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/12) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka bernama Andi Adenan (21), warga Kampung Liyo, Kedung Waringin, Bojong Gede, Bogor, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat perbuatannya, tersangka akan Dikenakan Pasal 111 ayat 2 Jo 114 ayat 2 UU Narkotika Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kami akan dalami kasus ini, sekarang masih dalam pengembangan," pungkas Nico.


(ndu/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads