"Salah satu tersangka berinisial ST yang masih buron mempunyai keahlian khusus membuka brankas tanpa merusak sedikitpun," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl. Sudirman, Jakarta, Rabu (19/12/2012).
Menurut Toni, karena kemampuannya itu, ST menjadi salah satu anggota sindikat yang mendapat bagian yang besar. Pada aksi terakhir yang terjadi di sebuah ruko di Cikarang, Bekasi, dia dan ketua kelompok SN mendapat jatah paling besar dari hasil rampokan.
"Untuk ST dia mendapat 15 juta rupiah dengan tugasnya membuka brankas," terang Toni.
Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dua anggota sindikat spesialis perampokan brankas, berinisial IB dan DE. Sementara 3 tersangka lain yang juga bagian dari sindikat ini yakni MB, ST dan SN masih status buron.
Mereka diduga telah melakukan perampokan pada Minggu (9/12) lalu di sebuah ruko di Jalan Gatot Subroto No. 92 A Cikarang, Bekasi. Kerugian diduga mencapai Rp 70 juta.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu, 2 kabel Tis, 2 brankas biru, 4 BPKB, uang tunai 3,5 juta, 1 unit mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku dalam aksinya, 2 buah linggis, 3 buah senjata tajam, 1 pistol mainan, dan plat nomor polisi F 1801 HE palsu.
Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
(riz/lh)











































