"Ini terlalu berat," kata Yurneli, sembari menangis.
Hal ini diutarakan Yurneli kepada wartawan usai mengikuti sidang kasus narkoba Afriyani di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Rabu (19/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yurneli, vonis tersebut terlalu berat. Lantaran tuntutan jaksa terkait kasus narkoba Afriyani hanya 3 tahun.
"Iya melebihi tuntutan," katanya sembari terisak.
Afriyani sendiri bersiap mengajukan banding terkait putusan ini. "Manusia dengan diri sendiri saja sudah tidak adil bagaimana dengan hukum terhadap orang lain. Yang jelas dengan putusan hakim ini saya akan mengajukan banding," kata Afriyani sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.
Sebelumnya PN Jakbar menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap Afriani terkait kasus narkoba. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan 1 dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim, Maswandi, di ruang PN Jakbar.
(/)










































