Polisi Tangkap Rampok Spesialis Brankas di Bekasi

Polisi Tangkap Rampok Spesialis Brankas di Bekasi

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 19 Des 2012 17:59 WIB
Jakarta - Polisi menangkap dua dari lima orang yang merupakan bagian dari sindikat perampok spesialis brankas. Mereka diketahui kerap kali beraksi di wilayah Bekasi dan Bogor.

"IB dan DE berhasil kita tangkap beberapa jam setelah kejadian. Mereka terkait aksi perampokan yang terjadi pada 9 Desember lalu di sebuah ruko di Cikarang Bekasi. Sementara tim di lapangan masih mengejar tiga DPO lainnya, yaitu ST, SN dan MB," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Toni Hermanto, di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Rabu (19/12/2012).

Menurut Toni, dalam melakukan aksinya, para perampok itu mempunyai tugas masing-masing. Satu orang berinisial IB bertugas mengikat satpam yang menjaga dengan kabel tis, sementara itu pelaku lain berinisial DE bertugas sebagai driver dan mengawasi situasi di luar tempat kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, MB menjadi orang yang meminta dibukakan pintu oleh satpam, sementara pelaku berinisial ST yang bertugas membuka brankas juga SN sebagai ketua dari kelompok.

"Dari komplotan ini ada yang spesialis bisa membuka brankas tanpa dicongkel. Pelaku lalu mengambil cashbox yang ada di dalam brankas berisikan 12 BPKB dan uang tunai Rp 70 juta," terangnya.

Di tempat yang sama, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Helmi Santika menyebutkan para komplotan itu membagi rata hasil kejahatannya. Setiap orang mendapat bagian Rp 10-15 juta. Uang tersebut digunakan para pelaku untuk berfoya-foya.

"Barang bukti yang berhasil disita yakni dua buah kabel tis untuk mengikat satpam, dua brankas merk cashbox, 4 BPKB, uang tunai Rp 3,5 juta, 1 unit mobil Avanza silver, 2 linggis, 3 sajam, 1 pucuk senpi mainan dan pelat nomor F 1801 HE yang diduga palsu," terangnya.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

(riz/rmd)


Berita Terkait