"Manusia dengan diri sendiri saja sudah tidak adil bagaimana dengan hukum terhadap orang lain. Yang jelas dengan putusan hakim ini saya akan mengajukan banding," kata Afriyani sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.
Hal ini disampaikan Afriyani kepada wartawan usai sidang vonis di PN Jakbar, Jalan S Parman, Rabu (19/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya PN Jakbar menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap Afriani terkait kasus narkoba. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan 1 dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim, Maswandi, di ruang PN Jakbar.
Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 2 ribu kepada Afriyani. Afriyani, menurut hakim, menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada Deni Mulyana untuk membeli ekstasi.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mengemudikan kendaraan hingga menewaskan 9 orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan berbohong.
Ini adalah vonis kedua yang dijatuhkan kepada Afriyani. Vonis pertama dijatuhkan PN Jakarta Pusat selama 15 tahun penjara pada 29 Agustus dalam kasus kematian 9 pejalan kaki. Sementara, keluarga korban menggugat Afriyani secara perdata senilai Rp 10 miliar.
(van/nrl)











































