Afriyani Divonis 4 Tahun, Ibunda Pingsan

Afriyani Divonis 4 Tahun, Ibunda Pingsan

- detikNews
Rabu, 19 Des 2012 17:00 WIB
Afriyani Divonis 4 Tahun, Ibunda Pingsan
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Afriyani Susanti, sopir mobil yang menabrak 9 pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Setelah vonis dalam kasus pemakaian narkoba dibacakan, ibunda Afriyani, Yurneli, jatuh pingsan.

Yurneli menghadiri persidangan putrinya di PN Jakarta Barat, Jalan S Parman, Rabu (19/12/2012). Sidang yang berlangsung tidak lama itu tidak banyak dihadiri pengunjung. Sidang dimulai pukul 14.41 WIB dan berakhir 15.50 WIB. Yurneli ditemani seorang kerabatnya, duduk di kursi pengunjung barisan belakang ruang sidang. Sepanjang persidangan, Yurneli tampak mendengarkan dengan seksama putusan yang dibacakan majelis hakim terhadap anaknya.

Yurneli mengenakan kemeja putih dengan jilbab biru. Sementara Afriyani berkemeja putih dan berkerudung coklat. Afriyani hanya menunduk sepanjang sidang berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu pembacaan vonis selesai, Afriyani dan Yurneli terlihat pasrah. Ditemani petugas dan ibunya, Afriyani lalu berjalan menuju ke ruang tahanan yang berada di bawah ruang sidang. Dalam ruang tahanan itulah Yurneli tampak tak kuasa lalu pingsan.

Afriyani dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba. Vonis tersebut lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan 1 dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim, Maswandi, di PN Jakbar.

Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 2 ribu kepada Afriyani. Afriyani, menurut hakim, menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada Deni Mulyana untuk membeli ekstasi.

"Dikonsumsi seperempatnya, lalu disimpan di bra, tapi setelah itu dibuang ke toilet Diskotek Stadium," kata Maswandi.

Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mengemudikan kendaraan hingga menewaskan 9 orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan berbohong.

Atas vonis ini, kuasa hukum Afriyani, Zaenal mengatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir, selama 7 hari," kata Zaenal.

Ini adalah vonis kedua yang dijatuhkan kepada Afriyani. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat memvonisnya 15 tahun penjara pada 29 Agustus dalam kasus kematian 9 pejalan kaki yang ditabraknya di sekitar Tugu Tani. Sementara, keluarga korban menggugat Afriyani secara perdata senilai Rp 10 miliar.


(rmd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads