Afriyani Susanti, pengemudi mobil yang menabrak pengguna jalan di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat, dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait penggunaan narkoba. Vonis tersebut lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkoba golongan 1 dalam dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar ketua majelis hakim, Maswandi, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Rabu (19/12/2012).
Hakim juga membebankan biaya perkara Rp 2 ribu kepada Afriyani. Afriyani, menurut hakim, menyerahkan uang Rp 300 ribu kepada Deni Mulyana untuk membeli ekstasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang mengemudikan kendaraan hingga menewaskan 9 orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Kemudian terdakwa juga memberikan keterangan berbelit-belit dan berbohong.
Atas vonis ini, kuasa hukum Afriyani, Zaenal mengatakan pikir-pikir. "Kami akan pikir-pikir, selama 7 hari," kata Zaenal.
(nwk/nrl)










































