Ketua Pansus DPRD Asep Lesmana Ahlan menyatakan, berdasarkan analisis, fakta, dokumen, dan dikompilasikan dengan UU serta tanpa mengabaikan azas praduga tak bersalah, Bupati Aceng dinilai melanggar 2 UU, yakni UU Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah.
"Melanggar UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan, Pasal 39 bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan, dan Pasal 3,4, dan 5," kata Asep saat membacakan hasil laporan pansus di Rapat Paripurna DPRD, Garut, Jawa Barat, Rabu (19/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami serahkan ke DPRD dan fraksi agar segera menindaklanjuti sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Asep mengakhiri hasil laporan sekitar pukul 15.20 WIB. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Ade Ginanjar dan dihadiri 48 anggota DPRD.
(try/nwk)











































