Apakah celah itu?
"Jadi kita pernah dipraperadilankan karena tersangka menilai yang berwenang untuk melakukan penangkapan adalah BNN. Kalau dari kami aturan mengenai ini dulu yang harus diperjelas," ujar Kanit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, AKBP Djumadi Raharjo, dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU itu Lex Specialis, tapi saya bilang nanggung karena itu tidak mengatur siapa yang berhak. Kalau memang mau diatur BNN yang tangani, ya silakan diambil BNN jadi tidak ada kebingungan," terangnya.
(riz/lh)











































