Berantas Narkoba, Polri dan BNN Sering Bertabrakan

Berantas Narkoba, Polri dan BNN Sering Bertabrakan

- detikNews
Rabu, 19 Des 2012 15:07 WIB
Berantas Narkoba, Polri dan BNN Sering Bertabrakan
Jakarta - Aktifitas penyalahgunaan narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Namun aturan untuk penindakan pidananya, dianggap masih meninggalkan celah hukum yang jadi masalah di lapangan bahkan dimanfaatkan mafia pengedar narkoba.

Apakah celah itu?

"Jadi kita pernah dipraperadilankan karena tersangka menilai yang berwenang untuk melakukan penangkapan adalah BNN. Kalau dari kami aturan mengenai ini dulu yang harus diperjelas," ujar Kanit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, AKBP Djumadi Raharjo, dalam pemberantasan tindak pidana narkoba, di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, yang membuat sering tumpah tindih adalah UU nomor 35 tahun 2009 yang mengatur bahwa dua lembaga ini berhak untuk menangani tindak pidana narkoba. Ini menurutnya dalam pelaksaan di lapangan terkadang membuat ketidaksinkronan.

"UU itu Lex Specialis, tapi saya bilang nanggung karena itu tidak mengatur siapa yang berhak. Kalau memang mau diatur BNN yang tangani, ya silakan diambil BNN jadi tidak ada kebingungan," terangnya.

(riz/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads