"Saya tidak mau ikut campur soal seperti itu. Tapi jelas, itu di luar kepatutan," ujar Din di acara Silaturahim Kerja Nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan Expo 2012 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2012).
Din menyebutkan, Islam tidak mengenal nikah siri."Artinya harus terbuka. Ada saksi dan ada walimah," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nikah menurut Din adalah proses bermsyarakat dan juga bertetangga. Din menilai Undang-undang pernikahan patut untuk diamalkan.
Sementara itu. di gedung DPRD Garut, Jawa Barat,tepat pada pukul 14.05 WIB, Wakil Ketua DPRD Ade Ginanjar memimpin rapat dengan didampingi Ketua DPRD Ahmad Bajuri dan tiga wakil ketua DPRD. Dia mengetuk palu yang menandai dibukanya sidang Pansus 'Nikah Kilat' Aceng.
Pansus akan menyampaikan hasil kerjanya setelah bekerja selama 14 hari. Mereka telah memeriksa saksi pernikahan Aceng dan Fany Octora, sejumlah ahli, dan berbagai pihak terkait. Sebelumnya, fraksi-fraksi di DPRD merekomendasikan Bupati Aceng diusulkan diberhentikan.
(tfq/nwk)










































