Perda ASI diharapkan bisa mendorong tingkat pemberian ASI kepada anak. Salah satunya melalui penyediaan ruang khusus menyusui. Perda itu untuk mendukung PP No 33/2012 mengenai Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja.
"Sedang disiapkan," kata Ahok saat ditanya mengenai perkembangan Perda ASI di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Balai Kota DKI saat ini sudah ada ruang bagi ibu menyusui yang ingin memompa ASI.
Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) juga sebelumnya pernah menemui Ahok untuk mendorong Pemprov membuat Perda yang mengatur pemberian ASI.
Salah satu isi perda tersebut yakni kantor dan tempat umum diwajibkan menyediakan ruangan menyusui. Ahok mendukung permintaan AIMI.
Perda ASI itu untuk mendukung PP No 33/2012 mengenai Hak Menyusui Bagi Ibu Pekerja. Karyawan wanita yang bekerja tetap harus memperoleh kesempatan untuk memberikan ASI dengan menyediakan ruang ASI dan ruang ibu menyusui di tempat umum dan kantor-kantor. Perda tersebut nantinya akan menerapkan sanksi.
(aan/mad)











































