4 Faktor yang Membuat Aceng Fikri Layak Dilengserkan

4 Faktor yang Membuat Aceng Fikri Layak Dilengserkan

- detikNews
Rabu, 19 Des 2012 13:10 WIB
4 Faktor yang Membuat Aceng Fikri Layak Dilengserkan
Jakarta -

Melanggar Etika Moral

Polemik pernikahan siri Aceng dengan Fany Octora memang sudah selesai. Keduanya juga sudah berdamai. Namun apa yang dilakukan Aceng dengan menceraikan Fany setelah nikah empat hari masih dianggap sebagai perbuatan tercela.

Dari kalangan menteri hingga presiden SBY menganggap perbuatan Aceng, bukanlah tindakan seorang pemimpin. Terlebih lagi, Aceng dikabarkan tak hanya nikah siri dengan Fany, ada tujuh wanita lain yang pernah jadi istrinya.

Meski kabar itu sudah dibantah, bukti-bukti dan kesaksian sudah banyak terungkap.

Melawan Desakan Mundur

Anggota DPR, Mendagri Gamawan Fauzi, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, hingga para pemerhati nasib perempuan sudah mendesak Aceng mundur. Ribuan warga Garut pun tak henti-hentinya melancarkan gelombang aksi demo menuntut Aceng mundur.

Namun, Aceng tak peduli. Bekas politisi Golkar itu bersikukuh tak mau mundur dari jabatannya. Dia melawan imbauan dari semua pihak tersebut dan bertekad tetap mempertahankan jabatannya.

Hingga hari ini Aceng menghadapi DPRD Garut, dia tetap tak mau mundur. Kini, semua keputusan ada di tangan DPRD Garut, apakah berani melengserkan Aceng?

Menebar Ancaman

Aceng menebar ancaman. Melalalui kuasa hukumnya, Egi Sudjana, Aceng mengkhawatirkan adanya kerusuhan yang terjadi di Garut bila dirinya dilengserkan DPRD. Bakal terjadi bentrok antara massa pendukung dan yang menolaknya jadi bupati.

Tak hanya mengancam soal kerusuhan, Aceng juga membidik para anggota DPRD. Bila ada anggota Dewan yang melengserkannya, tak menutup kemungkinan, bupati Garut itu akan menggugat secara pidana.

Menjelang keputusan DPRD hari ini, sikap Aceng sedikit melunak. Dia sudah meminta maaf pada warga Garut.

Tersangkut Kasus Pidana

Aceng tak hanya bermasalah soal etika, dia juga sedang berhadapan dengan kasus pidana. Sedikitnya ada tiga aduan hukum yang masih ditunggaknya.

Di Polda Jabar, Aceng harus menghadapi aduan kasus penipuan. Di Mabes Polri, kasus aduan KDRT Fany Octora juga belum resmi dicabut.

Sementara, Kak Seto juga sudah mengadukan Aceng karena pernikahan di bawah umur. Lalu, Aceng juga dibelit kasus dugaan korupsi. LSM antikorupsi Garut, Garut Governance Watch mengatakan Aceng terlibat 7 kasus korupsi di daerah yang dipimpinnya.
Halaman 2 dari 5
(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads