Dibantu Interpol, Kejaksaan yakin Pulangkan Djoko Tjandra

Dibantu Interpol, Kejaksaan yakin Pulangkan Djoko Tjandra

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 19 Des 2012 12:56 WIB
Dibantu Interpol, Kejaksaan yakin Pulangkan Djoko Tjandra
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Interpol untuk memburu Djoko Tjandra yang saat ini menjadi WN Papua New Guinea (PNG). Buronan kasus cessie (hak tagih) Bank Bali itu ditargetkan bisa dipulangkan dalam semester pertama tahun depan.

"Kita akan minta bantuan Interpol. Ya enam bulan lagi dari sekarang kita bisa pulangkan dia," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, usai seminar, di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2012).

Basrief menambahkan pihaknya merasa perlu meminta bantuan Interpol, karena proses ekstradisi akan memakan waktu yang cukup lama. Dia menyatakan sudah mulai akan melakukan pembahasan dengan pihak Interpol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Januari 2013 kita akan lakukan pembahasan dengan pemerintah PNG tentang proses ekstradisi. Di pertemuan itu akan kita bahas mengenai kemungkinan menggunakan Interpol," terang Basrief.

Djoko Tjandra merupakan buron dalam kasus (hak tagih) cessie Bank Bali. Kasus ini bermula pada 11 Januari 1999 ketika disusun sebuah perjanjian pengalihan tagihaan piutang antara Bank Bali yang diwakili oleh Rudy Ramli dan Rusli Suryadi dengan Djoko Tjandra selaku Direktur Utama PT Persada Harum Lestari, mengenai tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara sebesar Rp38 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juni 1999.

Selain soal tagihan utang Bank Bali terhadap Bank Tiara, disusun pula perjanjian pengalihan tagihan utang antara Bank Bali dengan Djoko Tjandra mengenai tagihan piutang Bank Bali terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) dan Bank Umum Nasional (BUN) sebesar lebih dari Rp 798 miliar. Pembayaran utang kepada Bank Bali diputuskan dilakukan selambat-lambatnya 3 bulan setelah perjanjian itu dibuat. Untuk perjanjian tagihan utang yang kedua ini, Joko Tjandra berperan selaku Direktur PT Era Giat Prima.

Djoko diduga meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya. MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 54 miliar dirampas untuk negara.


(riz/lh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini