Paradigma Dalam Menangani Pengguna Narkoba Harus Diubah

Paradigma Dalam Menangani Pengguna Narkoba Harus Diubah

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 19 Des 2012 12:44 WIB
Jakarta - Pengguna narkoba di Indonesia saat ini sudah dianggap memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Dalam penanganannya, baik para penyidik maupun penuntut lebih banyak menggunakan pendekatan kriminal daripada pendekatan kesehatan.

Hal ini yang harus diubah, karena beberapa payung hukum untuk melakukan rehabilitasi sudah diterbitkan. Seperti Pasal 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 13 PP Nomor 25 Tahun 2011, Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum perihal tuntutan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, serta Surat Edaran MA Nomor 3 Tahun 2011 tanggal 29 Juli 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lembaga Rehabilitasi.

"Paradigma harus diubah. Sebenarnya sudah ada pedoman dalam menuntut rehabilitasi. Namun ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga khususnya jaksa enggan untuk menuntut rehabilitasi terhadap pengguna narkoba," ujar Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), Marwan Effendy.

Hal ini disampaikan Marwan dalam seminar tentang Penerapan Diversi bagi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika, di Hotel Sari Pan Pacific, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/12/2012).

Sementara itu, Ketua Muda MA Bidang Tindak Pidana Khusus, Djoko Sarwoko, menyatakan payung hukum tentang rehabilitasi bagi para pengguna narkoba ini juga harus diawasi. Menurutnya, jangan sampai para penegak hukum menggunakan payung hukum ini sebagai celah untuk meloloskan bandar besar narkoba.

"Jangan sampai Surat Edaran MA itu disalahgunakan oleh para hakim. Masih banyak hakim yang menjadi bagian dari masalah, begitu juga dengan penyidik maupun penuntut, masih banyak yang menjadi bagian dari masalah," terang Djoko.

Perwakilan dari Bareskrim Mabes Polri, AKBP Djumadi, menambahkan pihaknya dalam melakukan penanganan tindak pidana narkoba terus mengalami peningkatan. Baik itu kategori pengguna maupun kategori pengedar. Dia mengaku, pihaknya mengalami kesulitan bagi penyidik Polri, karena kadangkala bertubrukan dengan penyidik BNN.

"Jadi kita pernah dipraperadilankan karena tersangka menilai yang berwenang untuk melakukan penangkapan adalah BNN. Kalau dari kami aturan mengenai ini dulu yang harus diperjelas," ucapnya.

(riz/rmd)


Berita Terkait