"Ya Lebih baik legowolah untuk mundur," ujar Didin.
Menurut Didin, memang yang sebenarnya berwenang melengserkan Aceng adalah DPRD Garut. Dia berharap DPRD Garut bisa memutuskan sesuai aspirasi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan dalam Islam ada 5 syarat. Sudah sah sebenarnya," ucap Didin.
Di tempat yang sama, Nanat Fatah Natsir, Ketua Presidium ICMI, menyatakan, pihaknya menyerahkan kasus Aceng pada Pansus DPRD dan masyarakat Garut. Namun sebagai pejabat negara, Aceng harus bertindak sesuai etika.
"Kan ada aturan etika pejabat, aspirasi," kata Nanat.
Nanat berpendapat, jika dirinya Aceng maka dirinya akan mundur. Sebab desakan masyarakat Garut menginginkan Aceng mundur sangat besar.
"Kalau saya jadi bupati saya akan mundur. Kalau menjabat terus tidak akan produktif," ujarnya.
DPRD Garut akan memutus nasib Aceng pukul 13.00 WIB dalam rapat paripurna setelah mendengarkan laporan Pansus DPRD.
(nik/nrl)











































